BUKUAJAR HUKUM PIDANA - UNUD. I BUKU AJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA TAHUN 2016 ii BUKU AJAR HUKUM PIDANA Planning Group Prof. Dr. I Ketut Mertha, , Dr. I Gusti Ketut Ariawan, , Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, , Wayan Suardana, , AA Ngurah Yusa Darmadi, , I GAA Dike Widhiyaastuti, , I Nyoman Gatrawan, I Made Sugi Hartono, , FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR MenurutMoeljatno, hukum pidana adalah bagian daripada seluruh Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas-batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta. PT . RajaGrafindo Persada. Hlm. 67. 20 . Strafbaar feit. tindak kekerasan itu di tempat umum tidaklah cukup. Selanjutnya juga Setelahberlakunya KUHP baru di negeri Belanda pada tahun 1886 dipikirkanlah oleh pemerintahan belanda yaitu 1866 dan 1872 yang banyak persamaanya dengan Code Penal perancis,perlu diganti dan disesuaiakan dengan KUHP baru belanda tersebut.Berdasarkan asas konkordansi (concrodantie) menurut pasal 75 Regerings Reglement,dan 131 Indische di negeri belanda harus diberlakukan Menuruttempat berlakunya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu : yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. 5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu : Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara; Sertaberlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan feit pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana. HUKUMPIDANA MENURUT WAKTU DAN MENURUT TEMPAT 47 A. Pengantar 47 B. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Asas Legalitas) 48 C. Asas Retroaktif dalam Masa Hukum Peralihan 54 D. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat 79. vi E. Rangkuman 89 F. Soal-Soal Pendalaman 90 BAB IV TINDAK PIDANA 91 BerlakunyaHukum Pidana Menurut Tempat dan Waktu LAW FIRM "SURJO & PARTNERS" - Pengertian Locus Delicti dan Tempus Delicti. Locus Delicti berasal dari dua kata yakni Locus yang artinya Lokasi (Tempat) Delicti yang artinya detik atau tindak pidana. Jadi Locus Delicti berarti tempat terjadinya tindak pidana. Sertaberlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit)pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana. ContohnyaHukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dll. Hukum Menurut Waktu Berlakunya. Hukum menurut waktu berlakunya dibagi atas: 1. Ius Constitutum. Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang ini dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu dan disebut pula hukum positif. Berdasarkanwaktu berlakunya, hukum bisa dibagi jadi tiga yaitu ius constitutum atau hukum positif, ius constituendum atau hukum negative, dan hukum asasi atau hukum alam. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. yS0wiH.